OtoInfo.Id-PKOB (Paguyuban Komunitas Otomotif Barlingmascakeb) merupakan wadah bagi para komunitas pecinta kendaraan roda empat di wilayah Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen (Barlingmascakeb). Untuk lebih memantapkan dan mematangkan langkah, PKOB sebagai suatu perkumpulan yang sah dan memiliki pengakuan, pada hari Rabu (19/12) resmi mengukukuhkan diri dan diakui sebagai subyek hukum secara legal berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM AHU – 0015808.AH.01.07. TAHUN 2018 tentang pengesahan pendirian PKOB
Acara tersebut di hadiri oleh perwakilan klub mobil yang jadi member PKOB. Sebanyak 98 member yang trdaftar ke dalam PKOB dan langsung dilakukan serah terima di depan para member PKOB. “Agar diakui secara legal sebagai suatu subyek hukum, jadi ya harus dilegalkan dengan akta notaris” ujar Ichal, salah satu member PKOB.
Acara pengukuhan legalitas PKOB juga dibarengi juga dengan sosialisai kopdargab 4 yang akan dilaksanakan pada bulan Januari nanti. Acara kobdargab 4 nanti juga sebagai acara pembuka diawal tahun untuk para member PKOB. Seduluran Selawase! Bani
More Stories
Pembalap Indonesia Kuasai FP2 UB150 ARRC Mandalika, Fahmi Basam Tempel Ketat di Posisi Kedua
Robby Sakera Tercepat di FP2 ARRC Mandalika, Yamaha R3 Spek Terbaru Makin Jos
Danial Damar Kejutan di FP1 UB150 ARRC Mandalika, Catat Waktu Tercepat