Saturday, June 28, 2025
spot_img

Langkah Mudah Memperoleh Subsidi Motor Listrik 7Juta

Otoinfo – Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan subsidi senilai Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik, dalam upaya mendorong transisi menuju kendaraan ramah lingkungan serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Untuk memperoleh subsidi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang perlu diikuti untuk Subsidi Motor Listrik 7Juta. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperoleh subsidi tersebut.

Selain itu, kami juga akan menyajikan daftar merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dengan panduan ini, diharapkan pembaca dapat dengan mudah memanfaatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan ramah lingkungan.

Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 7Juta

Pertama-tama, syarat utama adalah calon penerima subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Selain itu, KTP diperlukan sebagai bukti identitas, dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak atas satu kali subsidi. Penting untuk dicatat bahwa motor yang akan mendapatkan subsidi harus berjenis motor listrik dengan kapasitas mesin antara 100 hingga 150 cc. Proses konversi motor juga harus dilakukan di bengkel yang ditetapkan oleh ketentuan subsidi.

Langkah-Langkah Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk membeli motor listrik dengan subsidi:

  1. Kunjungi Dealer Terdaftar: Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi.
  2. Pilih Motor Listrik: Pilihlah motor listrik yang termasuk dalam daftar motor yang mendapatkan subsidi.
  3. Ajukan Pembelian: Ajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang Anda pilih.
  4. Verifikasi Identitas: Dealer akan melakukan verifikasi terhadap NIK dan KTP calon pembeli untuk memastikan kelayakan mendapatkan subsidi.
  5. Pemotongan Harga: Jika memenuhi syarat, harga motor listrik akan dipotong sebesar Rp 7 juta.
  6. Input Klaim Subsidi: Dealer akan menginput berkas klaim subsidi ke Bank Himbara.
  7. Pendaftaran Kendaraan: Produsen akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi.
  8. Koordinasi Antara Produsen dan Dealer: Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk proses pendataan, verifikasi, dan penggantian bantuan subsidi.
Baca Juga:  Heboh! Yamaha NMAX 160 Dirilis Tanpa Ubah Desain? Apa yang Bikinnya Tidak Berbeda dengan Versi 155?

Merek Motor Listrik yang Mendapat Subsidi Motor Listrik 7Juta

Berikut beberapa merek motor listrik yang dapat memanfaatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta:

  1. Smoot
  2. Polytron
  3. Selis
  4. Rakata
  5. Electra Mobilitas
  6. Greentech
  7. United

Dengan demikian, Anda dapat memahami syarat dan langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi motor listrik dengan mudah. Otoinfo

Latest Posts