Otoinfo – Mempertimbangkan pembelian mobil mewah seperti Lamborghini Aventador menuntut pemahaman mendalam mengenai detail pajak yang terkait. Lamborghini, sebagai mobil mewah kelas atas buatan Ferruccio Lamborghini, tersedia secara terbatas di beberapa negara termasuk Indonesia.
Awalnya memproduksi traktor, Lamborghini beralih ke industri otomotif setelah pendirinya, Ferruccio Lamborghini, merasa tidak puas dengan Ferrari. Lamborghini mendirikan perusahaan mobil mewah bernama Automobili Lamborghini pada awal 1960-an.
Namun, berapa sebenarnya harga pajak untuk Lamborghini Aventador?
Berikut rincian harga pajak Lamborghini Aventador:
Pada tahun 2023, pajak untuk Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ di Indonesia mencapai Rp3,2 miliar, dengan harga mobil sekitar Rp22 miliar. Pajak tersebut termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10%.
Rincian Pajak:
- PKB (2%): PKB sekitar Rp450 jutaan akan dikenakan pada pemilik mobil, dihitung dari 2% dari harga Lamborghini.
- BBNKB (10%): Pajak BBNKB mencapai sekitar Rp2,8 miliar, dihitung dari 10% dari harga kendaraan.
- Total Pajak: Kombinasi PKB dan BBNKB mencapai Rp3,2 miliar.
Tarif PKB Berdasarkan Kepemilikan:
- Tahun Pertama: Tarif PKB pada kepemilikan pertama berkisar antara 1-2% dari harga Lamborghini.
- Tahun Kedua dan Seterusnya: Tarif PKB pada kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan secara progresif.
Besaran Pajak Ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah:
- Pemerintah Pusat: Membebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat pembelian mobil mewah.
- Pemerintah Daerah: Menetapkan pajak yang melibatkan PKB dan BBNKB.
Variasi dalam besaran pajak tahunan untuk mobil mewah seperti Lamborghini dipengaruhi oleh tarif yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.Otoinfo