Deklarasi dimulai dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh Forkopimda Sukoharjo sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemilu yang aman dan damai.
Selain itu, perwakilan masyarakat dan komunitas otomotif juga menandatangani komitmen bersama di selembar kain putih.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya edukasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
Dengan melibatkan sekitar 300 orang dari berbagai elemen masyarakat dan komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong demi menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilu.
Selama dua tahun terakhir, polisi di Sukoharjo telah menyita sekitar 19.000 knalpot brong. Dalam kurun waktu Januari hingga saat ini, sebanyak 350 knalpot brong telah disita, sebagian besar digunakan oleh pengendara sepeda motor.
Wiryawan, seorang anggota komunitas otomotif asal Grogol, menegaskan komitmen komunitas otomotif Sukoharjo untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Ia menyatakan bahwa tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi standar perusahaan otomotif adalah langkah positif untuk mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Artikel ini juga mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk komunitas otomotif, dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung pelaksanaan pemilu yang damai. Salah satu caranya adalah dengan Zero Knalpot Brong Otoinfo