Undangan tersebut membahas insentif bagi pelaku usaha terkait impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Insentif juga berlaku untuk KBL yang dirakit di Indonesia dengan tingkat kandungan lokal minimal 20 persen dan maksimal 40 persen.
Namun, untuk memenuhi syarat insentif, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang tercantum dengan jelas.
Salah satunya adalah bahwa kendaraan listrik CKD yang akan diproduksi di dalam negeri harus memiliki tingkat kandungan lokal antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Ada komitmen yang harus dipatuhi terkait rencana produksi kendaraan listrik ini, dengan batas waktu mulai 1 Januari 2026 dan produksi paling lambat 31 Desember 2027.
Kendaraan yang diproduksi harus minimal dalam jumlah dan spesifikasi teknis yang serupa dengan yang diimpor.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria investasi yang tercantum, seperti menjadi perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.
Yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar roda empat di Indonesia untuk beralih ke produksi KBL berbasis baterai.
Pemanfaatan insentif impor mobil listrik ini, menurut aturan yang diterbitkan, berlaku mulai saat diterapkannya hingga 31 Desember 2025. Otoinfo