Otoinfo.id – Bagi pemilik Honda Forza dan motor lainnya, penting untuk mengecek nominal pajak motor sebelum melakukan pembayaran. Untuk bulan Oktober 2024, mari kita lihat berapa pajak yang perlu dibayar dan bagaimana cara menghitungnya agar tidak terkejut saat di Samsat.
Harga Honda Forza 2024
Berdasarkan informasi dari MOTOR Plus-Online, harga motor matic 250 cc ini berada di angka Rp 90,515 juta, menurut pantauan di situs resmi Astra Honda Motor (AHM) pada 3 Oktober 2024.
Cara Menghitung Pajak Motor
Untuk mengetahui pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Anda bisa menghitungnya sendiri dengan cara berikut:
1. Hitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Untuk Honda Forza, NJKB-nya adalah Rp 58,5 juta.
2. Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB adalah 2% dari NJKB.
– PKB = 2% x Rp 58,5 juta = Rp 1,17 juta.
3. Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk motor 250 cc, SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu.
4. Total Pajak yang Harus Dibayar:
– Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
– Total Pajak = Rp 1,17 juta + Rp 35 ribu = Rp 1,205 juta.
Penting untuk Diketahui
Hitungan di atas berlaku untuk wilayah Jakarta. Di provinsi lain, formula pajak bisa berbeda. Selain itu, angka tersebut hanya berlaku untuk pemilik pertama, sehingga pajak dapat lebih tinggi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sekarang, Anda bisa memperkirakan pajak yang harus dibayar untuk Honda Forza Anda. Selalu cek kembali peraturan pajak yang berlaku di daerah Anda agar tidak ada yang terlewat saat pembayaran.