Otoinfo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menggunakan fitur global positioning system(GPS) dari smartphone, berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pemakai jalan raya lainnya. Jadi driver atau biker yang mengemudikan kendaraan sambil memperhatikan GPS dari ponselnya dianggap melanggar hukum. Waduh.
Keputusan MK itu dinyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi atas gugatan masyarakat terkait Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dibacakan Rabu (30/1/2019) lalu, di Ruang Rapat Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebagai pertimbangan hukum MK, esensi pokok yang hendak dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara.
“Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi,” kata Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hakim.
Namun fitur GPS yang dipasangkan oleh pabrikan tidak dilarang. Penyebabnya posisi yang dibuat pabrikan tidak mengganggu pengemudi. Artinya masih tetap diperbolehkan menggunakan GPS bawaan pabrik.
Keputusan ini sempat membuat banyak pihak kecewa karena dianggap merugikan hak warga negara. Bahkan ada beberapa orang yang menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Mereka adalah, Sanjaya Adi Putra, Naldi Zen, dan Reza Aditya Anggota Toyota Soluna Community, komunitas penggemar mobil Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring.
Tentunya banyak pihak yang kecewa seperti ojek online dan taxi daring karena mereka semua menggunakan basis GPS sebagai alat kerja.
Memang rada unik ketika penggunaan GPS pada smartphone dilarang, namun fitur mobil seperti bagian speedometer justru tidak. Padahal jika ditelaah, bisa juga mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara.
Jika dalih bahwa soal penempatan posisi speedometer atau GPS bahkan hingga fitur spion electric pabrikan sudah diriset sehingga tempatnya tidak mengganggu konsentrasi, berarti saat smartphone ditempatkan pada posisi yang benar pun, seharusnya tetap diperbolehkan. Begitu.
Bisa jadi UU ini masih ngambang, sebab penjelasannya belum lengkap. Apakah yang tidak diperbolehkan itu GPS pada smartphone atau hanya persoalan penempatan. MT4, Foto: ilustrasi, sumber : suarasurabaya.net
Baca Juga : Piranti Tambahan Yang Wajib Dibawa Saat Mudik
Baca Juga : Xiaomi, Hadirkan Spion Pintar
Baca Juga : Teknologi Keyless Bisa Jadi Penyebab Kematian