Otoinfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan produsen mobil listrik asing yang sudah menikmati insentif impor CBU (completely built up) berbasis BEV (battery electric vehicle). Insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Setelah masa berlaku insentif selesai, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang telah diterima. Aturan ini juga mewajibkan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Produsen Mobil Listrik yang Wajib Produksi di Indonesia
Hingga penutupan pendaftaran peserta program pada Maret 2025, ada enam produsen mobil listrik yang sudah resmi terdaftar, yakni:
- BYD Auto Indonesia (BYD)
- VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
- Geely Motor Indonesia (Geely)
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Mereka sudah menikmati fasilitas impor CBU sejak aturan ini diberlakukan, namun selanjutnya diwajibkan memenuhi ketentuan produksi lokal.
Baca Juga: Trik Menghemat Bahan Bakar Saat Mobil Terjebak Macet Panjang
Tujuan Kebijakan TKDN Mobil Listrik
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat transfer teknologi, peningkatan kapasitas industri otomotif lokal, serta penguatan rantai pasok (supply chain) mobil listrik di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya TKDN 40 persen, Indonesia diharapkan dapat menjadi basis produksi mobil listrik di Asia Tenggara, tidak hanya sebagai pasar.
Tantangan dan Harapan
Meski aturan ini sudah jelas, tantangan terbesar adalah kesiapan para produsen dalam membangun pabrik perakitan, fasilitas baterai, dan jaringan pemasok lokal. Beberapa merek seperti Wuling sebelumnya sudah menyatakan bahwa aturan TKDN akan mempermudah rantai pasok industri otomotif di Tanah Air.
Baca Juga: Meriah! Banjir Starter dan Penonton, Manahadap Merdeka Dragbike Pemula 2025 Karanganyar
Dengan insentif impor mobil listrik CBU yang segera berakhir akhir 2025, para produsen seperti BYD, VinFast, Geely, Xpeng, Aion, hingga GWM Ora kini ditagih komitmennya untuk berinvestasi nyata di Indonesia. Mulai 2026, aturan TKDN 40 persen wajib dijalankan jika ingin tetap bersaing di pasar otomotif nasional.
More Stories
Pernah Balap Moto3 dan Moto2, Ini dia Sosok Pengganti Aldi Satya di WSSP
Insiden Latihan di Eropa, Aldi Satya Mahendra Absen di Magny-Cours dan Aragon World Supersport 2025
Bersejarah di Mandalika, Yamaha Racing Indonesia Raih Double Podium Perdana di Kelas SS600 ARRC 2025