Otoinfo.id

Portal Informasi Otomotif Indonesia

Jangan Asal Nyalakan! Ini Bahaya Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Perjalanan Mudik

Jangan Asal Nyalakan! Ini Bahaya Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Perjalanan Mudik

Jangan Asal Nyalakan! Ini Bahaya Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Perjalanan Mudik

Otoinfo.id – Saat hujan deras mengguyur selama perjalanan mudik, banyak pengemudi yang refleks menyalakan lampu hazard demi alasan keamanan. Padahal, tindakan ini justru berbahaya dan menyesatkan pengguna jalan lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat dan berhenti—bukan saat masih melaju di jalan raya.

Kenapa Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras?

Mengacaukan Fungsi Lampu Sein dan Rem

Saat lampu hazard menyala, fungsi sein tidak bisa digunakan secara normal. Hal ini dapat membingungkan pengendara lain, terutama ketika Anda hendak berbelok atau berpindah jalur.

Selain itu, lampu hazard bisa menutupi cahaya rem, sehingga pengemudi di belakang sulit mengantisipasi jika kendaraan Anda melambat atau berhenti mendadak.

Baca Juga: Bikin Aki Mobil Awet 2x Lebih Lama! Ini 10+ Rahasia Perawatannya yang Sering Diabaikan

Baca Juga:  Seminar AHM ‘Slow Down, Life Up’: Anak Muda Bagi Rahasia Berkendara Aman dan Seru!

Risiko Salah Persepsi di Persimpangan

Masih banyak kasus di mana kendaraan menyalakan hazard saat melintasi persimpangan. Ini sangat membingungkan pengguna jalan lain, karena bisa disangka sedang memberikan isyarat belok kanan atau kiri.

Kondisi tersebut rawan memicu tabrakan, terutama saat jarak pandang terbatas akibat hujan lebat.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Saat Hujan Deras di Jalan?

Gunakan Lampu Senja atau Lampu Utama

Untuk meningkatkan visibilitas tanpa membingungkan, cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama. Ini sudah cukup membantu pengendara lain melihat kendaraan Anda, tanpa risiko miskomunikasi isyarat.

Aturan Hukum Penggunaan Lampu Hazard

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 menyebutkan, lampu hazard hanya digunakan saat berhenti dalam kondisi darurat—misalnya mogok, ban bocor, atau insiden di jalan.

Baca Juga:  Yuk Simak Ciri-Ciri Kampas Kopling Motor yang Aus

Menyalakannya saat kendaraan masih melaju bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan lalu lintas.

Baca Juga: Masih Bingung Posisi Tutup Tangki Bensin Mobil? Ini Trik Mudahnya Tanpa Turun dari Kursi Pengemudi!

Kapan Waktu yang Tepat Menggunakan Lampu Hazard?

  • Saat kendaraan berhenti mendadak di jalan tol karena keadaan darurat.
  • Saat mengalami kerusakan mesin dan harus menepi.
  • Saat mengganti ban di bahu jalan.
  • Dalam kondisi kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan menunggu evakuasi.
Baca Juga:  Keunggulan Tak Terbantahkan! Viar N2, Motor Listrik Pilihan dengan Fitur Canggih dan Daya Tempuh yang Luar Biasa!

Utamakan Keselamatan, Bukan Insting

Mengemudi saat hujan deras memang menantang, apalagi dalam suasana mudik yang penuh kepadatan. Namun, pemahaman tentang fungsi dan penggunaan lampu hazard secara tepat adalah kunci keselamatan semua pengguna jalan.

Alih-alih ikut-ikutan menyalakan hazard, pastikan Anda memahami kapan dan bagaimana penggunaannya secara benar. Dengan begitu, perjalanan mudik Anda tidak hanya nyaman, tetapi juga aman bagi semua.

About The Author

Copyright © All rights reserved. | EnterNews by AF themes.