Otoinfo.id

Portal Informasi Otomotif Indonesia

Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

Otoinfo – Salah satu yang membuat orang khawatir ketika ingin kredit motor adalah kendaraan tersebut akan ditarik oleh pihak leasing. Kredit motor memang bisa menjadi alternatif banyak orang untuk memiliki kendaraan impian tanpa cash. Tetapi, ada kalanya motor bisa disita jika pemilik motor melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing.

Motor Ditarik Leasing Karena Apa?

Perlu diketahui, ada faktor yang menyebabkan mengapa motor bisa saja sewaktu-waktu ditarik atau disita oleh pihak leasing. Salah satu penyebab utamanya adalah pihak kreditur mengalami kredit macet atau wanprestasi dimana pemilik motor tidak bisa membayar cicilan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Karena telat berapa bulan motor ditarik leasing, maka motor tersebut jadi disita.

Berapa Lama Tunggakan Motor Ditarik Leasing?

Berapa bulan motor ditarik leasing masing-masing tentu berbeda. Karena setiap lembaga menerapkan kebijakan masing-masing terkait ketentuan pembayaran cicilan kredit motor kepada nasabahnya. Jika kreditur melanggar ketentuan tersebut, maka pihak leasing akan memberikan surat teguran hingga menyita kendaraan tersebut. Adapun secara umum lama tunggakan motor bisa ditarik leasing adalah jika sudah menunggak cicilan selama 3 bulan berturut-turut.

Apakah Leasing Berhak Menarik Langsung Kendaraan di Jalan yang Pembayarannya Macet?

Persoalan ini mungkin sering ditanyakan bagi para pemilik motor yang membelinya secara kredit. Apabila kreditur tidak bisa membayar cicilan selama 3 bulan berturut-turut. Apakah leasing akan menarik kendaraan tersebut saat di jalan?
Sesuai dengan syarat dan ketentuan, biasanya pihak leasing menerapkan kebijakan seperti menyampaikan lewat surat teguran yang akan dikirim ke lokasi rumah kreditur. Surat teguran ini akan disampaikan dengan menunjukkan rincian kredit yang belum dibayar oleh kreditur.

Pihak leasing juga akan melakukan penarikan motor dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung. Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pihak leasing tidak bisa menarik motor secara langsung saat di jalan.

Baca Juga:  Rahasia Terungkap! Motor Yamaha PG 1, Desain Futuristik, Performa Monster, dan Fitur Super Canggih Bikin Tercengang!

Apakah Motor yang Ditarik Leasing bisa Diambil Kembali?

Jika kamu mengalami hal tersebut, mungkin kamu bertanya apakah motor yang disita bisa diambil kembali? Jawabannya tentu bisa karena motor tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing. Karena itu, ada beberapa cara menebus motor yang ditarik leasing yang perlu kamu ketahui saat motor disita. Apa saja itu? Berikut simak penjelasan selengkapnya.

Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

1. Pastikan Kamu Memiliki Surat Tanda Penarikan Motor

Hal yang wajib kamu perhatikan saat ingin menebus motor adalah pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor yang dikeluarkan oleh pihak leasing. Biasanya pihak leasing akan mengabarkan dari jauh-jauh hari untuk melakukan penarikan motor. Pemberitahuan ini dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan motor yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.

2. Lengkapi Persyaratan Dokumen

Selanjutnya, kamu juga wajib melengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Bawalah dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.

3. Bayar Tunggakan Kredit

Setelah melengkapi persyaratan dokumen, pastikan kamu memiliki dana untuk membayar sisa cicilan yang menunggak di pihak leasing. Tidak lupa besaran bunga dari cicilan kredit juga harus kamu bayar penuh agar motor kamu bisa kembali.

Baca Juga:  Mazda CX-60 Pro Ludes di GIIAS 2024

4. Cek Kondisi Motor Sebelum Diambil

Jika kamu sudah membayar sisa cicilan kredit yang menunggak, pihak leasing akan menyerahkan kembali unit motor yang kamu miliki. Namun, sebelum motor tersebut diambil, pastikan kamu mengecek seluruh kondisi untuk mengetahui apakah motor masih berfungsi dengan baik.

Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu ketahui saat kredit motor menunggak serta mengatasi bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing dengan cepat. Cara ini sangat membantu terutama bagi kamu yang menggunakan motor sebagai alat penopang untuk mencari nafkah. Hal yang lebih penting lagi, jangan sampai kredit macet terjadi lagi dan menyebabkan motor kamu disita oleh pihak leasing. Semoga membantu! Otoinfo

About The Author

Copyright © All rights reserved. | EnterNews by AF themes.