Otoinfo.id

Portal Informasi Otomotif Indonesia

Jangan Sampai Kaget! Ini Dia Cara Hitung Pajak Motor Honda PCX 160 yang Bikin Hemat!

Jangan Sampai Kaget! Ini Dia Cara Hitung Pajak Motor Honda PCX 160 yang Bikin Hemat!

Otoinfo.id – Bagi pemilik motor, menghitung pajak tahunan sangat penting agar tidak terkejut saat tiba waktunya bayar. Mari kita lihat bersama bagaimana cara menghitung pajak motor Honda PCX 160, apakah benar pajaknya murah dan di bawah Rp 500 ribu.

Saat ini, Honda PCX 160 tersedia di pasaran dengan harga Rp 33,4 juta On The Road (OTR) Jakarta untuk varian CBS. Sementara itu, untuk tipe ABS, harganya mencapai Rp 36,905 juta.

Untuk menghitung pajak motor ini, kita perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat Jakarta, NJKB untuk motor Honda PCX 160 tipe CBS (kode tipe V1J02Q50L1 AT) adalah Rp 24,2 juta, sedangkan untuk tipe ABS (kode tipe V1J02Q32L1 AT) NJKB-nya adalah Rp 24,9 juta.

Langkah pertama: Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara 2 persen dari NJKB.

  • Untuk Honda PCX 160 CBS, PKB-nya menjadi Rp 484 ribu (2 persen x Rp 24,2 juta).
  • Sedangkan untuk tipe ABS, PKB-nya adalah Rp 498 ribu (2 persen x Rp 24,9 juta).
Baca Juga:  Honda Biz 125 2024 Hadir dengan Inovasi Terbaru dari Honda

Langkah kedua: Tambahkan SWDKLLJ, yang sebesar Rp 35 ribu untuk motor di bawah 250 cc.

Dengan demikian, total pajak untuk motor Honda PCX 160 tipe ABS menjadi Rp 533 ribu (PKB Rp 498 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu). Sementara untuk varian CBS, total pajaknya mencapai Rp 519 ribu (PKB Rp 484 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu).

Perlu dicatat bahwa perhitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan berlaku di Jakarta. Untuk daerah lain atau kondisi kepemilikan yang berbeda, perhitungan pajak mungkin akan bervariasi. Jadi, pastikan Anda menghitung pajak sesuai dengan lokasi dan kondisi kepemilikan motor Anda!

About The Author

Copyright © All rights reserved. | EnterNews by AF themes.