Otoinfo.id – Mulai 1 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan diberlakukan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi bahan bakar tepat sasaran serta mengurangi polusi udara, terutama di Jakarta. Salah satu dampaknya adalah beberapa jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, tidak lagi dapat menggunakan Pertalite.
Pertalite, yang dikenal sebagai bahan bakar subsidi dengan harga lebih murah dibandingkan Pertamax, kini akan memiliki batasan dalam penggunaannya. Berikut adalah daftar kendaraan yang mulai September 2024 tidak bisa diisi dengan Pertalite:
Kendaraan Roda Empat (Mobil)
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Berikut adalah daftar mobil yang termasuk dalam kategori ini:
- Toyota Avanza
- Toyota Innova
- Toyota Hilux (2005-2015)
- Mazda 2
- Kia Seltos
- Honda BR-V
- Honda CR-V (2007-2022)
- Honda City
- Suzuki Ertiga
- Nissan Livina
- Nissan X-Trail
- Nissan Pathfinder (2005-2024)
- Hyundai Creta
- Hyundai Tucson (2005-2022)
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Pajero (2000-2015)
- Mitsubishi Xpander
Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor)
Selain mobil, beberapa sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc juga tidak bisa lagi menggunakan Pertalite. Berikut adalah daftar sepeda motor yang termasuk dalam kategori ini:
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Ninja 250 SL
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KX450
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 1000
- Yamaha R25
- Yamaha MT-09
- Yamaha MT-07
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT-25
- Honda X-ADV
- Honda CB650R
- Honda CB500X
- Honda Forza
- Honda CBR1000RR
- Honda CRF 250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR 250R
- Honda CBR 600RR
- Suzuki Gixxer 250
- Suzuki Hayabusa
Pastikan untuk mematuhi peraturan baru ini jika kendaraan Anda termasuk dalam daftar di atas. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap agar subsidi bahan bakar dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan.
Jangan lupa untuk memperhatikan aturan ini agar Anda tidak mengalami kendala saat mengisi bahan bakar kendaraan Anda.