Saturday, June 28, 2025
spot_img

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Dapat Dikenai Denda Tilang, Mulai 1 September

Otoinfo – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali mengambil langkah berani dalam menghadapi tantangan polusi udara. Uji Emisi

Penerapan Uji Coba Tilang Emisi oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya

Dalam upaya untuk mengatasi masalah serius ini, mereka telah merencanakan penerapan baru yang mengejutkan ‘uji coba’ tilang emisi, yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Langkah inovatif ini telah diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di ibu kota kita.

Langkah Proaktif Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, telah mengungkapkan bahwa uji coba tilang ini akan dilakukan secara serentak sejak pagi hari.

“Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, beberapa SKPD terkait, serta mendengarkan pandangan dari para pemerhati lingkungan, kami berencana untuk melaksanakan razia uji emisi pada tanggal 25 Agustus 2023,” ungkap Sarjoko dengan tegas.

Baca Juga:  Honda U Go GT 2023: Skutik Listrik Ramah Lingkungan dengan Fitur Canggih

Sosialisasi Awal Sebelum Penerapan Tindakan Tilang

Walau demikian, Sarjoko menegaskan bahwa langkah awal ini masih berupa sosialisasi, dan tindakan penilangan belum akan segera diberlakukan.

Latest Posts