Thursday, July 3, 2025
spot_img

Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis: 500 Slot Jabodetabek!

Otoinfo.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) meluncurkan program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik secara gratis untuk 500 warga Jabodetabek. Program ini akan dimulai pada 1 Agustus 2024 dan dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa biaya konversi yang mencapai Rp 16 juta per unit sepeda motor ini sepenuhnya akan ditanggung oleh program. Ini adalah kesempatan langka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi CO2 dari kendaraan bermotor.

“Program konversi gratis ini akan dilaksanakan secara bertahap, dan tahap pertama akan dimulai pada 1 Agustus 2024 hingga kuota 500 unit sepeda motor terpenuhi,” kata Adi dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/8/2024).

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa biaya konversi gratis ini hanya mencakup biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit. Biaya tambahan seperti cek fisik, perubahan surat kendaraan, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi tidak termasuk dalam program ini.

Program konversi gratis ini merupakan hasil kerja sama dengan badan usaha di sektor pertambangan, serta dukungan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM.

Baca Juga:  TVS iQube S Motor Listrik Terbaru dengan Desain Klasik dan Performa Handal

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung di bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.

Syarat untuk Mengikuti Program Konversi Sepeda Motor Listrik Gratis:

  1. Memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta).
  2. Nama yang tertera pada KTP harus sesuai dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).
  3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan.
  4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Baca Juga:  H. Putra Nazar Give Away Umroh Jika Aldi Satya Champion WorldSSP300, Ayo Dukung dan Doakan Bersama!

Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Jabodetabek untuk beralih ke kendaraan listrik dan berkontribusi dalam upaya mengurangi polusi udara. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda!

Latest Posts