OtoInfo.Id-Yup! Atas fenomena maraknya event yang digelar tanpa rekomendasi, maka IMI Kaltim mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 303 /IMI-KT/A/XI/2018. Bahwa berdasarkan legalitas yang dimiliki melalui Surat Keputusan IMI Pusat No. 217/IMI/SK- Organ/A/IX/2017 tentang Pengukuhan personalia Pengurus Ikatan Motor Indonesia Kalimantan Timur (IMI KALTIM) serta hasil rapat pengurus IMI Kaltim pada tanggal 28 November 2018, yang menindaklanjuti laporan dari para insan otomotif melalui media sosial serta via telpon ke beberapa pengurus IMI Kaltim.
Maka telah di putuskan bahwa disampaikan kepada seluruh pemegang Kartu Ijin Start (KIS) yang dikeluarkan oleh IMI Kalimantan Timur, untuk tidak mengikuti atau menjadi peserta pada kejuaraan – kejuaraan otomotif yang tidak mengantongi rekomendasi dari Ikatann Motor Indonesia Kalimantan Timur, untuk menghindari sanksi Pencabutan (KIS) Kartu Ijin Start selama 3 (tiga) tahun yang berlaku secara Nasional.
Kedua, diberitahukan kepada semua pengurus IMI Kaltim dan seluruh Ketua beserta Pengurus Kowil IMI yang berada di provinsi Kalimantan Timur agar melaporkan secara jelas beserta bukti – bukti agar memudahkan serta mempercepat pemberikan sanksi kepada : pemegang KIS (Kartu Ijin Start) kategori roda dua dan roda empat yang mengikuti kejuaraan – kejuaraan otomitif yang tidak memiliki rekomendasi dari IMI Kaltim dan pemegang Lisensi A, B, T, dan C kategori roda dua dan roda empat, yang terlibat dalam kepanitiaan baik penyelenggaraan maupun pelaksana pada kejuaraan – kejuaraan otomitif yang tidak memiliki rekomendasi dari IMI Kaltim.Ones
