Otoinfo – Pajak kendaraan, termasuk untuk Suzuki Ertiga, menjadi perhatian penting bagi calon pemilik.
Suzuki Ertiga, hadir sejak 2012, telah menjadi salah satu pilihan LMPV favorit di Indonesia. Selain irit bahan bakar, mobil ini menawarkan kenyamanan kabin yang baik, menarik minat banyak konsumen.
Pajak kendaraan, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bervariasi setiap tahunnya.
Pajak kendaraan untuk Suzuki Ertiga memiliki rentang yang bervariasi tergantung pada tahun produksi. Misalnya, untuk model awal yang dikeluarkan pada saat peluncuran, pajaknya memulai angka sekitar Rp1,8 jutaan per tahun.
Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatan fitur pada model terbaru, pajak untuk varian terkini dapat meningkat signifikan, mencapai kisaran Rp3,9 jutaan per tahun.
Perbedaan ini mencerminkan evolusi dan peningkatan nilai yang disajikan oleh Suzuki Ertiga dari waktu ke waktu.
Namun, penting untuk diingat bahwa pajak kendaraan hanya sebagian dari tagihan tahunan yang harus dibayar pemilik mobil.
Terdapat juga SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil sekelas Suzuki Ertiga. Keterlambatan pembayaran bisa berujung pada denda untuk PKB dan SWDKLLJ.
Penting bagi calon konsumen untuk memahami besarnya pajak kendaraan demi memperkirakan biaya kepemilikan setiap tahunnya.
Selain itu, pertanyaan umum seputar mobil ini seperti kapasitas mesin, harga berbagai tahun pembuatan, dan tingkat efisiensi bahan bakar juga menjadi perhatian banyak konsumen.
Dengan informasi ini, calon pembeli Suzuki Ertiga dapat memiliki gambaran yang lebih baik tentang biaya kepemilikan serta performa mesin dan harga yang bisa diharapkan dari berbagai tahun pembuatan. Otoinfo.