Otoinfo.id – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan bahwa untuk kendaraan listrik yang akan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak diwajibkan untuk membangun pabrik di kawasan tersebut. IKN, yang terletak di Kalimantan Timur, bukanlah kawasan industri, sehingga pabrikan kendaraan listrik bisa melakukan investasi di wilayah lain dan memasok produk mereka ke IKN.
“IKN bukan kawasan industri, jadi tidak perlu membangun pabrik di sana. Pelaku industri cukup melakukan investasi di wilayah lain dan memasok produknya ke IKN,” ujar Moeldoko pada Selasa, 6 Agustus 2024. Moeldoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menjelaskan bahwa kebijakan mobilitas di IKN akan mengedepankan kendaraan non-konvensional, khususnya mobil listrik, sebagai bagian dari komitmen kawasan ini untuk menjadi pusat inovasi dan teknologi hijau.
Peraturan mengenai kendaraan listrik di IKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, mobil listrik yang beroperasi di IKN akan mendapatkan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir tahun 2035. Namun, untuk memenuhi syarat tersebut, kendaraan harus diproduksi secara lokal dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik lokal dan mendorong adopsi mobilitas ramah lingkungan di IKN. Selain itu, kendaraan listrik yang digunakan di IKN harus diserahkan oleh agen penjualan resmi yang beroperasi di wilayah IKN, serta dapat digunakan di wilayah lain di Pulau Kalimantan.
Moeldoko menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong semua industri untuk berperan dalam pengembangan teknologi kendaraan tanpa sopir. Hal ini sejalan dengan visi IKN sebagai kawasan bebas emisi dan pintar. Pemerintah berharap bahwa industri dapat berkolaborasi dalam menyediakan dukungan teknologi dan infrastruktur untuk mewujudkan kendaraan otonom di IKN.
“Semua industri diharapkan dapat memberikan dukungan, khususnya dalam pengembangan kendaraan tanpa sopir. Rencana ini merupakan bagian dari upaya IKN untuk menjadi kawasan yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga cerdas dan terintegrasi dengan teknologi terkini,” kata Moeldoko.
Dengan langkah-langkah ini, IKN diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengembangan kawasan urban berkelanjutan dan inovatif di Indonesia, memimpin dalam adopsi teknologi hijau dan solusi mobilitas modern. Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di seluruh Indonesia dan meningkatkan kualitas udara serta keberlanjutan lingkungan di negara ini.