portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Sign In
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Notification
HeadlineRacing

Ninja Kuning bersama Deny MJ Moncer di Piala Bupati Cup Sleman, Borong Juara 1 dan 2 Ninja Sunmory Komunitas!

Vario Evo 160 Makin Digandrungi Anak Muda Jogja, Apa yang Bikin Skutik Ini Jadi Sorotan?
Honda

Vario Evo 160 Makin Digandrungi Anak Muda Jogja, Apa yang Bikin Skutik Ini Jadi Sorotan?

HeadlineRacing

Juna Podium Race 1 Open, Honda BKJU Konsisten Berprestasi di AHDC 2026 Purwokerto

HeadlineRacing

Abiyan Razga Racing Team Tampil Gemilang di AHDC 2026 Purwokerto, Raih Dua Podium Matic!

Font ResizerAa
Otoinfo.idOtoinfo.id
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Sign In Sign In
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
HeadlineInfo

Motor Atau Mobil Hilang Saat Parkir, Wajib Dapat Ganti Rugi Pengelola

otoinfo
Last updated: 22/03/2018 05:55
By otoinfo
2 Min Read
SHARE

Otoinfo.id – Pasti sering lihat di tempat parkir bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Sekarang ada putusan Mahkamah Agung bahwa kehilangan bisa minta ganti rugi kepada pengelola.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung, yaitu M. Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\’segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\’,\\\” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
\\\”Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,\\\” tambahnya.

Asyiknya kan, jika dulu kita bayar parkir dan ada kehilangan pihak pengelola parkir tidak mau tahu, kini jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.

Nah, jika pengelola masih ngeyel tidak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk menggugat dan mendapat ganti rugi dari pengelola parkir. MT4

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
TAGGED:ganti rugi parkirparkirparkir hilang
Share This Article
Facebook Email Copy Link

You Might Also Like

HeadlineRacing

LFN Berikan Hadiah Motor MX King untuk Juara Umum Kelas UB150 di Final Mandalika Racing Series 2024

By Setiaji
15/10/2024
HeadlineRacing

Kabar Duka, Joki Drag Bike Putri Ciprut Meninggal Dunia

By otoinfo
11/12/2020
Marc Marquez Tampil Sempurna di MotoGP Aragon 2024 Kunci Kemenangan dan Target Berikutnya!
AgendaInfoLainnyaRacing

Marc Marquez Tampil Sempurna di MotoGP Aragon 2024: Kunci Kemenangan dan Target Berikutnya!

By Dhimas Cipta
03/09/2024
HeadlineHondaInfoRacingYamaha

Industri dan Komunitas Balap Nasional Kian Solid di Mandalika: Sinergi Yamaha, Honda, dan UMKM Lokal

By Wawan
25/06/2025
Adit Coco ft Herex Samurai Wijaya Racing
HeadlineInfoRacing

Black Dragbike 2024: Herex Samurai Wijaya Tercepat, Sentuh 6.9 Detik! Lewat Adit Coco

By Sagara
02/03/2024
Honda PCX 2024! Skutik Terbaru dengan Performa dan Fitur Unggulan
InfoProduct

Honda PCX 2024! Skutik Terbaru dengan Performa dan Fitur Unggulan

By Yudi Jude
11/12/2023
otoinfo.id - 2018
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media
  • Disclaimer – Otoinfo
portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?