Otoinfo.id – Pasti sering lihat di tempat parkir bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Sekarang ada putusan Mahkamah Agung bahwa kehilangan bisa minta ganti rugi kepada pengelola.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung, yaitu M. Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\’segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\’,\\\” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
\\\”Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,\\\” tambahnya.
Asyiknya kan, jika dulu kita bayar parkir dan ada kehilangan pihak pengelola parkir tidak mau tahu, kini jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.
Nah, jika pengelola masih ngeyel tidak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk menggugat dan mendapat ganti rugi dari pengelola parkir. MT4
![](https://www.otoinfo.id/wp-content/uploads/2024/07/iklan-grup-artikel.png)