Otoinfo – Pembebasan pajak kendaraan bermotor telah menjadi sorotan utama di beberapa daerah di Indonesia pada tahun 2024. Sebagai langkah untuk meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat, pemerintah daerah di Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah telah meluncurkan program-program khusus yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi berbagai program pembebasan pajak tersebut dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program tersebut.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah menginisiasi program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Para pemilik kendaraan yang mengambil bagian dalam program ini akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Syarat-syarat untuk mengikuti program ini meliputi persyaratan seperti membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan diskon sebesar 10 persen untuk wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Adapun syarat-syarat untuk mengikuti program ini termasuk melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan program pembebasan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2024 dan mencakup penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Selain itu, program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan seperti angkutan barang dan angkutan orang (pelat kuning).
Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menginisiasi program pembebasan pajak kendaraan mulai dari bulan Mei hingga Desember 2024. Program ini mencakup berbagai jenis keringanan, antara lain pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor. Persyaratan untuk mengikuti program ini termasuk membawa dokumen-dokumen seperti STNK, KTP, BPKB, dan kendaraan bermotor untuk diperiksa secara fisik.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan dapat langsung mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Otoinfo.
More Stories
Launching Gloss Motor Bandung, Outlet Baru Angkasa Raya Motor Jadi Pusat Aksesoris & Spare Part Motor Terlengkap
Chery TIGGO Cross CSH Hybrid dan Sport 1.5T Resmi Meluncur di Semarang, Intip Harga dan Spesifikasinya
Intip Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Cross 2020, Cuma Segini di Pasaran