Thursday, June 26, 2025
spot_img

PPN 12% Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Mewah yang Terdampak dan Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan

Otoinfo.id – Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia memberlakukan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sejumlah barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers menjelang pergantian tahun menjelaskan bahwa perubahan ini hanya akan berlaku pada barang-barang tertentu yang masuk kategori mewah.

Barang-barang yang terpengaruh termasuk hunian mewah seperti rumah dan apartemen dengan harga lebih dari Rp 30 miliar, kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta barang mewah lain seperti balon udara, pesawat, kapal pesiar, hingga senjata api. Kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori PPnBM seperti mobil dengan emisi tertentu dan kendaraan listrik berbasis baterai, juga akan terkena dampak dari aturan ini.

Namun, ada kabar baik bagi pembeli kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mobil listrik dan hybrid. Insentif ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan pembebasan pajak pada mobil listrik dan kendaraan hybrid, termasuk kendaraan listrik yang diimpor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Sebagai contoh, mobil listrik berbasis baterai dan fuel cell yang termasuk dalam program kendaraan ramah lingkungan akan tetap mendapatkan PPnBM sebesar 0%, sementara mobil hybrid akan mendapatkan PPnBM DTP sebesar 3%. Pembebasan juga berlaku untuk impor mobil listrik baik CKD maupun CBU, dengan pembebasan bea masuk untuk mobil listrik CBU.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mendorong pasar barang mewah yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga:  Keunggulan Kia EV3! SUV Listrik Mini dengan Jarak Tempuh Lebih Jauh dari Ioniq 5

Latest Posts