Otoinfo – Korlantas Polri telah mulai mengimplementasikan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari SIM C ke SIM CI. Ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Mari kita telaah lebih lanjut mengenai implikasi dari peraturan ini bagi pemilik skutik bongsor Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250.
Penggolongan SIM Berdasarkan Kapasitas Mesin
Peraturan terbaru ini mengelompokkan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor sebagai berikut:
- SIM C: Untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah.
- SIM CI: Untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc.
- SIM CII: Untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Menurut Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, SIM CI mencakup motor dengan kapasitas mesin dari 250 sampai 500 cc.
Kapasitas Mesin Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250
Pada umumnya, motor-motor 250 cc di Indonesia menggunakan bahasa pembulatan. Kapasitas kubikasi mesin mereka tidak benar-benar mencapai 250 cc. Berikut adalah perhitungan kapasitas mesin dari dua motor ini:
- Yamaha Xmax 250: Ukuran bore 70 mm x stroke 64,9 mm. Menggunakan rumus 0,785 x bore x bore x stroke x jumlah silinder, didapatkan kapasitas mesin 246,93 cc.
- Honda Forza 250: Ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm. Dengan rumus yang sama, hasilnya adalah 249,1 cc.
Jika dilihat dari kapasitas mesin tersebut, baik Honda Forza 250 maupun Yamaha Xmax 250 tidak perlu naik golongan ke SIM CI, karena kapasitas mesin mereka masih di bawah 250 cc.
Persyaratan dan Biaya Penerbitan SIM CI
Untuk memperoleh SIM CI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengendara:
- Memiliki SIM C Minimal 1 Tahun
- Pengendara yang ingin mendapatkan SIM CI diwajibkan telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
- Uji SIM
- Pemohon harus mengikuti uji SIM untuk memperoleh SIM CI.
- Biaya Penerbitan
- Setiap pemohon yang ingin naik golongan SIM juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
Proses Berjenjang Kepemilikan SIM
Korlantas Polri memberlakukan sistem berjenjang untuk penerbitan SIM baru. Pemohon harus memiliki SIM di bawahnya selama periode tertentu sebelum bisa mengajukan permohonan untuk golongan SIM yang lebih tinggi. Berikut adalah rincian umur minimal dan waktu kepemilikan SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM DI: Minimal usia 17 tahun.
- SIM CI: Minimal usia 18 tahun dan memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
- SIM CII: Minimal usia 19 tahun dan memiliki SIM CI selama minimal satu tahun.
Pentingnya Mematuhi Peraturan SIM CI
Mematuhi peraturan penggolongan SIM ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Dengan memiliki SIM yang sesuai dengan kapasitas motor yang dikendarai, pengendara dapat lebih terlatih dan memahami aturan serta teknik berkendara yang sesuai.
Dengan demikian, kami mendorong para pemilik Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 untuk memahami dan mematuhi peraturan baru ini.
Hal ini tidak hanya demi kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya. Mari kita menjadi pengendara yang bijak dan bertanggung jawab. Otoinfo
More Stories
Jadi Bintang di Super Prix dan Wild Card ARRC Mandalika, Syirat Syauqi Banjir Dukungan Om Adil VP Logistic
Menarik! Koizumi & TraStar Berikan Hadiah Tambahan Untuk Hole In One di Mahadap Merdeka Drag Bike 2025
MS Glow For Men Racing Team Dapat Wildcard di ARRC Mandalika 2025, Dimas Eky & Gery Salim On Fire!