Tuesday, July 15, 2025
spot_img

Kesempatan Besar: Program Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Jangan Lewatkan! Selesaikanlah Yang Tertunda Agar lebih Nyaman

Otoinfo – Pemerintah tengah megadakan Program Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor sampai dengan Desember 2024. Program ini dibawah kewenangan pemerintah daerah jadi saat ini hanya beberapa daerah saja yang menyelenggarakan.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bervariasi di setiap daerah. Berikut adalah daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024:

Aceh Aceh menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret 2024 dan memberikan diskon kepada warga Aceh. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari pajak progresif selama masa pembebasan.

Bengkulu Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024 melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024. Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Tengah Pemerintah daerah Jawa Tengah menerapkan program ini dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB. Pengurusan program ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bapenda Jateng.

Baca Juga:  Persaingan City Car 3 Silinder yang terlupakan, Nissan March vs Mitsubishi Mirage

Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.. Insentif yang diberikan termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Ada juga pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif dan denda BBNKB II, serta diskon pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang dan orang.

Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diskon ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024 di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

Baca Juga:  Give Away Instagram RCB Bersatu Lawan Covid-19 (Putaran 2): Ini Dia 5 Peserta Beruntung!

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Latest Posts