Kesempatan Besar: Program Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Jangan Lewatkan! Selesaikanlah Yang Tertunda Agar lebih Nyaman

Kesempatan Besar Program Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Jangan Lewatkan! Selesaikanlah Yang Tertunda Agar lebih Nyaman

Otoinfo – Pemerintah tengah megadakan Program Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor sampai dengan Desember 2024. Program ini dibawah kewenangan pemerintah daerah jadi saat ini hanya beberapa daerah saja yang menyelenggarakan.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bervariasi di setiap daerah. Berikut adalah daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024:

Aceh Aceh menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret 2024 dan memberikan diskon kepada warga Aceh. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, kendaraan bermotor yang membayar PKB akan dibebaskan dari pajak progresif selama masa pembebasan.

Baca Juga:   Wow! Toyota Avanza 2023 Bikin Heboh! Terobos Standar Keluarga Modern dengan Fitur-Fitur Inovatif yang Mewah dan Aman!

Bengkulu Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024 melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024. Pemutihan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:   Keindahan Berpadu Kinerja: Suzuki Avenis dan Burgman Street EX Hadir dengan Harga Terjangkau di Malaysia!

Jawa Tengah Pemerintah daerah Jawa Tengah menerapkan program ini dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB. Pengurusan program ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bapenda Jateng.

Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.. Insentif yang diberikan termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Ada juga pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, pembebasan tarif dan denda BBNKB II, serta diskon pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang dan orang.

Baca Juga:   Kendaraan Tanpa Supir Belum Cocok Untuk Indonesia, Ini Alasannya