Otoinfo.id – Pemerintah berencana menerapkan pajak tambahan pada kendaraan bermotor pada 2025, yang mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pajak ini akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya, bagaimana nasib mobil komersial dengan kebijakan ini?
Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), menyebutkan bahwa mobil komersial memiliki karakteristik pasar yang unik dibandingkan kendaraan penumpang. Ia menjelaskan, meskipun pajak adalah salah satu faktor, perkembangan ekonomi menjadi kunci penting.
“Harapan kami, setelah pemilu dan Pilkada selesai, ekonomi akan pulih dan pasar kendaraan, termasuk mobil komersial, akan terus tumbuh,” ujar Anton. Ia menambahkan, di beberapa daerah seperti Bali dan Sulawesi, permintaan mobil komersial, seperti pickup dan truk, terus mengalami kenaikan, terutama di sekitar IKN.
Anton optimistis pasar mobil komersial, termasuk produk baru seperti All New Toyota Hilux Rangga, akan terus berkembang. Ia yakin, dengan perkembangan ekonomi yang positif, pasar kendaraan komersial akan terus mengalami peningkatan, meski ada tantangan pajak baru pada 2025.