OtoInfo.Id-Seperti kata ‘Bang Napi’ bahwa kejahatan bukan semata karena niat pelaku, tapi karena ada kesempatan. Brand knalpot Ahau Motorsports yang kondang itu, dimanfaatkan oleh pelaku untuk dipalsu. Jelas sebuah tindak pidana yang siap berhadapan dengan sanksi hukum. Di Indonesia hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Terlebih,”Merek saya sudah dari 2004 terdaftar di HAKI dan dipatenkan. Kalo nekat memalsukan bisa kena denda ganti rugi 1 M,”kata Rudy akrab disapa Ahau owner brand Ahau Motorsport.
Yup, salah satu kutipan pasal yang dimaksud Ahau adalah Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.” Waspadalah!
![](https://www.otoinfo.id/wp-content/uploads/2018/05/39258b83-5e17-44f8-b74b-601a2ed8160c.jpg)
“Sudah banyak yang berani palsuin dan sudah ada yang ditangkap bersama aparat Kepolisian wilayah yang ada menjual palsu. Saya sendiri yang selidikin samapai ketemu barang bukti, baru kemudian saya bikin laporan Kepolisian wilayah,”ungkap Ahau. Lantas bagaimana bila brosist merasa ragu knalpot Ahau Motorsport yang dibeli asli atau palsu? Hubungi langsung Koh Ahau ke WA 081218070707. Sip! Wawan
![](https://www.otoinfo.id/wp-content/uploads/2024/07/iklan-grup-artikel.png)