Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Menhub Izinkan Transportasi Umum Dibuka Dengan Syarat, PSBB Dinilai Tidak Berjalan Akan Efektif

Otoinfo.id – Ditengah pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali semua transportasi umum dari darat, laut dan udara.

Mulai hari ini (7/5) semua moda transportasi kembali diizinkan beroprasi, setelah sebelumnya pemerintah menutup semua transportasi hingga 31 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Meski transportasi umum diizinkan beroprasi kembali, Budi Karya tetap tegaskan larangan mudik. Kemudian pengoprasian transportasi umum harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Peduli Masyarakat, PT STSJ Turun Tangan Bantu Tim Medis

“Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik,” kata Budi Karya, Rabu (6/5) kemarin.

Baca Juga:  Apakah Anda Siap Membeli Mobil Listrik BYD Hanya Dengan Rp 245 Juta?

Adapun keriteria warga yang diberi kelonggaran yaitu, Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis Warga dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Baca Juga:  IDC 2022 Ponorogo (Seri 2): Top!! Daffa Della Konsisten Podium dengan D-Millers

Baca juga : Penasaran Siapa Penemu Mesin 2 Tak? Ini Dia!

Namun dikutip dari Okenews, menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, hal itu cukup beralasan. Sebab, kerumunan orang jelas akan muncul sehingga aturan jaga jarak atau physical distancing akan sulit diterapkan.

Baca Juga:  Nissan March: Mobil Matic Paling Andal yang Tak Pernah Bermasalah!

Latest Posts