Saturday, June 28, 2025
spot_img

Wajib Tahu! Cara Mudah Hitung Pajak Motor Yamaha Byson Sebelum Bulan Berakhir!

Otoinfo.id – Buat para pemilik Yamaha Byson dan tipe lainnya, jangan lupa untuk membayar pajak motor sebelum akhir bulan ini! Pajak motor untuk Yamaha Byson di bulan Oktober 2024 ini mungkin terjangkau atau sebaliknya. Yuk, kita hitung bersama!

Caranya cukup mudah, bro! Lihat angka di sisi kanan lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalian. Sebenarnya, angka tersebut bisa kalian hitung sendiri.

Pertama, kita mulai dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Caranya, cukup hitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contohnya, untuk Yamaha Byson dengan kode tipe 2UP, yang memiliki NJKB sebesar Rp 19,7 juta, maka besaran PKB untuk motor sport 150 cc tersebut adalah Rp 394 ribu (2 persen x Rp 19,7 juta).

Namun, itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu. Jadi, total pajak motor tahunan yang harus dibayar adalah Rp 429 ribu (Rp 394 ribu + Rp 35 ribu).

Perlu diingat, hitungan di atas berlaku untuk motor dengan kepemilikan pertama dan wilayah Jakarta. Besaran pajak mungkin berbeda di daerah lain, dan hitungan ini juga belum termasuk denda atau biaya lainnya.

Baca Juga:  Duel Maut Yamaha DragStar 650 vs Kawasaki Vulcan S: Siapa yang Benar-Benar Penguasa Jalanan? Temukan Jawabannya di Sini!

Jadi, menurut kalian, apakah pajak motor Yamaha Byson ini tergolong murah atau mahal? Bagi yang berada di Jakarta, silakan hitung pajak motor yang wajib dibayar. Kira-kira berapa ya?

Latest Posts